Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
88/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg DWI SUPRASETYO CV FAMILY INTI SEJATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 88/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DWI SUPRASETYO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ester Natalya Djuwadi, S.H.DWI SUPRASETYO
Pihak
NoNama
1CV FAMILY INTI SEJATI
Pihak
Petitum
DALAM PROVISI 
1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat; 
2. Menyatakan sah permohonan upah proses selama 6 bulan; 
3. Menghukum / Memerintahkan Tergugat membayar Upah Proses selama 6 bulan, yaitu sejumlah Rp.18.630.000,- (delapan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan sela diucapkan. 
 
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;  
2. Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;  
3. Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;  
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Upah yang belum dibayarkan selama bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu:Rp. 43.470.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;  
- Upah proses selama 6 bulan sejumlah Rp.18.630.000,- (terbilang: delapan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
5. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhir karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).  
6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp.34.155.000,- (terbilang: tiga puluh empat juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut: 
- Uang Pesangon 8 x Rp. 3.105.000 = Rp.  24.840.000,-
- Uang Penghargaan masa kerja 3 x Rp. 3.105.000 = Rp.    9.315.000,-  (+)
Rp.  34.155.000,- 
7. Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum. 
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak