Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
95/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Arianto
2.Dhimas Putra Anugerah
3.Tri Wulandari
PT. KHARISMA PARWITEX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 95/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Arianto
2Dhimas Putra Anugerah
3Tri Wulandari
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. KHARISMA PARWITEX
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Para Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Para Penggugat menjadi PKWTT/Karyawan Tetap
  3. Menyatakan PHK Para Penggugat  karena Efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, sejak Putusan ini dibacakan.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang kompensasi akibat PHK kepada Para Penggugat sebesar:

a).Penggugat I kompensasi PHK sebagai berikut :

  • Uang Pesangon                           = 9 x Rp.2.437.110,- = Rp.21.933.990,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja   = 6 x Rp.2.437.110,- = Rp.14.622.660,-
  • Uang Penggantian Hak (Cuti yang belum diambil)         = Rp10.897.000,- +

      Total keseluruhan                                                        = Rp. 47.453.650,-

(empat puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu enam ratus lima puluh rupiah)

b).Penggugat II kompensasi PHK sebagai berikut :

  • Uang Pesangon                            = 7 x Rp.2.437.110,- = Rp.17.059.770,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja   = 3 x Rp.2.437.110,- = Rp.  7.311.330,-
  • Uang Penggantian Hak (Cuti yang belum diambil)         = Rp. 7.532.200,- +

      Total keseluruhan                                                        = Rp.31.903.300,-

(tiga puluh satu juta Sembilan ratus tiga ribu tiga ratus rupiah)

 

    c). Penggugat III kompensasi PHK sebagai berikut :

  • Uang Pesangon                           = 9 x Rp.2.437.110,- = Rp.21.933.990,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja   = 3 x Rp.2.437.110,- = Rp.  7.532.200
  • Uang Penggantian Hak (Cuti yang belum diambil)         = Rp.  7.532.200,- +

      Total keseluruhan                                                        = Rp. 36.777.520,-

(tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Upah Proses Para Penggugat mulai 27 Mei 2025 sampai selesai perselisihan sebesar Rp.2.437.110,-/ perbulan.
  2. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak