Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.68.609.698,- (Enam puluh delapan juta enam ratus Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh delapan rupiah) sekaligus dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap wanprestasi ini, Sita asset yang dikuasai Tergugat antara lain :
- Rumah Jl. DR. Muwardi No.17 Rt.011/ Rw.006, Kel Kalicari, Kec Pedurungan, Kota
- Motor Honda Scopy H.2997.IH , Honda Vario H.4970.GA
- Mobil Honda City H.1109.BQ |