Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
55/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT BPR GURU JATENG EVA RATNASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BPR GURU JATENG
Pihak
Pihak
NoNama
1EVA RATNASARI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 68.609.698,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp.68.609.698,- (Enam puluh delapan juta enam ratus Sembilan ribu enam ratus Sembilan puluh delapan rupiah) sekaligus dan seketika.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul terhadap wanprestasi ini,  Sita asset yang dikuasai Tergugat antara lain :

- Rumah Jl. DR. Muwardi No.17 Rt.011/ Rw.006, Kel Kalicari, Kec Pedurungan, Kota

  •  

- Motor Honda Scopy H.2997.IH , Honda Vario H.4970.GA

- Mobil Honda City H.1109.BQ

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak