Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg SRI HERYONO, SH MARLAN, S.H. bin H. MISBAH ISMAIL Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 77/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1557/M.3.16/Ft.1/11/2021
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa MARLAN,SH  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

SUBSIDAIR :

Perbuatan Terdakwa MARLAN,SH,SH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

KEDUA :

Perbuatan Terdakwa MARLAN,SH diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantansan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya