Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
120/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Pedurungan 1.SRI GATININGTIYAS
2.MASHURI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 120/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Pedurungan
Pihak
Pihak
NoNama
1SRI GATININGTIYAS
2MASHURI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 24.791.698,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 97982492/3039/11/22 tanggal  23-11-2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 97982492/3039/11/22 tanggal  23-11-2022;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 24.791.698,- (Dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  10.156.480,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  14.635.218,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 24.791.698,- ( Dua puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  10.156.480,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  14.635.218,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan PEDURUNGAN TENGAH, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 5805 atas nama MASHURI, dengan luas 80 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 00005/PEDURUNGANTENGAH/2013 tanggal 30-01-2013 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak