Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
526/Pdt.G/2025/PN Smg PT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN DAN PERKEBUNAN KARANGAYU 1.SRI MULYANA
2.JOHAN WIJAYA HARDIANTO
3.TAN SWIE TING ( SRI REJEKI )
4.TAN SWIE LIAN ( HANDAYANI )
5.TAN KIEM TJIANG ( SLAMET WIDODO )
6.TEGUH RUBIYANTO
7.BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KOTA SEMARANG
8.PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 526/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN DAN PERKEBUNAN KARANGAYU
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SOKO ARIMINSYAH, SHPT PERUSAHAAN PEMBANGUNAN DAN PERKEBUNAN KARANGAYU
Pihak
NoNama
1SRI MULYANA
2JOHAN WIJAYA HARDIANTO
3TAN SWIE TING ( SRI REJEKI )
4TAN SWIE LIAN ( HANDAYANI )
5TAN KIEM TJIANG ( SLAMET WIDODO )
6TEGUH RUBIYANTO
7BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KOTA SEMARANG
8PEMERINTAH KOTA SEMARANG
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat dalam keseluruhannya ;
  2. Menyatakan berdasarkan hukum perubahan nama dari N.V. Bouw & Cultuur Maatschappij Karangajoe berubah menjadi Perseroan Terbatas Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu berdasarkan Akta Notaris Nomor 54 tanggal 23 Agustus 1997 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Notaris Angelique Tedjajuwana, S.H. mengenai Berita Acara Rapat Perubahan Nama adalah sah dan berdasarkan hukum;
  3. Menyatakan berdasarkan hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Perusahaan Pembangunan dan Perkebunan Karangayu Nomor 21 tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat oleh DAN! RATIH , S.H., S.E., MK.n, Notaris di Semarang adalah sah dan berdasarkan hukum;
  4. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum bahwa Penggugat adalah pemegang hak atas tanah dan pemilik yang sah atas objek tanah sebagaimana Sertipikat ex Hak Guna Bangunan (HGB) No. 277 Desa Karangayu dengan luas + 16.680 m2 atas nama N.V. Bouw & Cultuur Maatschappij Karangajoe yang berkedudukan di Kota Semarang yang terletak di Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah;
  5. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum bahwa aset perusahaan milik Penggugat yang terletak di Jalan Kenconowungu I No. 42 RT 002 RW 002 Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah adalah merupakan bagian daripada Sertipikat ex Hak Guna Bangunan (HGB) No. 277 Desa Karangayu dengan luas ± 16.680 m?2; atas nama N.V. Bouw & Cultuur Maatschappij Karangajoe yang berkedudukan di Kota Semarang yang terletak di Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat, dengan batas – batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                 : Jalan Kenconowungu I

Sebelah Selatan             : Rumah Ibu Suharti dan Pak Budiardjo

Sebelah Timur                : Rumah Pak Hartono

Sebelah Barat                 : Rumah Ibu Sarli

 

  1. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat yang masih menguasai dan menempati objek sengketa perkara aquo yang berlokasi di Jalan Kenconowungu I No. 42 RT 002 RW 002 yang terletak di Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah sampai dengan gugatan ini diajukan adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang berhak secara hukum dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan Kota Semarang /             Tergugat - VII guna mendapatkan perpanjangan maupun pembaharuan sertifikat tanah objek sengketa ex HGB No. 277/Karangayu yang terletak di Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kotamadya Semarang Provinsi Jawa Tengah;
  3. Menghukum Para Tergugat yang mendapatkan hak atas tanah itu dan/atau yang menguasai dan menempati atas tanah objek sengketa perkara aquo yang setempat lebih dikenal dengan Jalan Kenconowungu I No. 42 RT 002 RW 002 yang terletak di Desa/Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah tersebut untuk mengosongkan serta menyerahkan dalam keadaan kosong objek sengketa perkara aquo kepada Penggugat dan apabila perlu dengan menggunakan bantuan aparat Kepolisian Negara secara langsung dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil maupun inmateriil sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat setelah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan seketika dan tunai;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak