Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | RIO VERNIKA PUTRA | P. RACHMAT UTAMA DJANGKAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 17/TUT.01.04/24/04/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Dakwaan | KESATU : Perbuatan Terdakwa P. RACHMAT UTAMA DJANGKAR merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KEDUA : Perbuatan Terdakwa P. RACHMAT UTAMA DJANGKAR merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |