Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg RIO VERNIKA PUTRA P. RACHMAT UTAMA DJANGKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 17/TUT.01.04/24/04/2025
Pihak
NoNama
1RIO VERNIKA PUTRA
Pihak
NoNamaPenahanan
1P. RACHMAT UTAMA DJANGKAR[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

KESATU :

Perbuatan Terdakwa P. RACHMAT UTAMA DJANGKAR merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan Terdakwa P. RACHMAT UTAMA DJANGKAR merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Dipublikasikan Ya