Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
96/Pdt.P/2023/PN Smg LENNY KRISTANTI SOERJANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2023/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1LENNY KRISTANTI SOERJANTO
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan Pemohon no. 646/2000 tertanggal 11 Desember 2000 yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca: LENNY KRISTANTI SOERJANTO HERWANTO dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : LENNY KRISTANTI SOERJANTO ;
  3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran anak perempuan Pemohon bernama Gabriella Sharon Rudyanto No. 849/2001 tertanggal 28 September 2001 yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : LENNY KRISTANTI SOERJANTO HERWANTO dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : LENNY KRISTANTI SOERJANTO ;
  4. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran anak perempuan Pemohon bernama Valerie Shannon Rudyanto No. 620/2003 tertanggal 11 Agustus 2003 yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : LENNY KRISTANTI SOERJANTO HERWANTO dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : LENNY KRISTANTI SOERJANTO ;
  5. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran anak laki - laki Pemohon bernama Samuel Davis Rudyanto No. 887/2005 tertanggal 16 Nopember 2005 yang semula nama Pemohon tertulis dan terbaca : LENNY KRISTANTI SOERJANTO HERWANTO dibetulkan menjadi tertulis dan terbaca : LENNY KRISTANTI SOERJANTO.
  6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada Pegawai Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang agar pembetulan nama Pemohon tersebut dicatat dalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam Kutipan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran anak – anak yang bersangkutan ;
  7. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak