Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
504/Pdt.G/2025/PN Smg BENI SUSANTO 1.NUR PUJI KURNIAWAN
2.IKA DYAH PERMATA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 504/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BENI SUSANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Muhammad QomaruddinBENI SUSANTO
Pihak
NoNama
1NUR PUJI KURNIAWAN
2IKA DYAH PERMATA
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. BPR ARTHA NUSANTARA ABADI
2KANTOR NOTARIS DAN PPAT RATIH NUGRAHENI, SH, M.Kn
3KANTOR NOTARIS DAN PPAT LIA CATUR MULIASTUTI, SH, M.Kn
4BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) kOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar.

3. Menyatakan dan menetapkan bahwa para Tergugat dan PARA Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.

4. Menyatakan  secara sah dan berharga permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor: 301, Kelurahan Sampangan, Surat Ukur tanggal 18 Desember 1995, Nomor: 10.925 / 1995, Luas 106 M2, atas nama SUWANDI dan SUGIMAH, yang terletak Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahungkur Kota Semarang dengan batas-batas:

a. Utara : Jalan Lamongan Barat IV

b. Selatan : Bapak Gunawan

c. TImur : Bapak Krisna

d. Barat : Bapak Ghofar

5. Menyatakan Batal Demi Hukum atas :

1). Akta Perjanjian Kredit dan/atau Pengakuan Hutang

2). SKMHT (SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN)

3). Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Yang dibuat oleh Turut Tergugat II dan/atau Turut Tergugat III.

6. Menyatakan Batal Demi Hukum atas Perbuatan Hukum para Tergugat dengan Turut Tergugat I sepanjang mengenai Objek Sengketa.

7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan lainnya kepada Turut Tergugat I sebebagai pengganti atas Objek sengketa.

8. Menghukum Para Tergugat, dan Turut Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 301, Kelurahan Sampangan, Surat Ukur tanggal 18 Desember 1995, Nomor: 10.925 / 1995, Luas 106 M2, atas nama SUWANDI dan SUGIMAH, yang terletak Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahungkur Kota Semarang dengan batas-batas:

a. Utara : Jalan Lamongan Barat IV

b. Selatan: Bapak Gunawan

c. Timur : Bapak Krisna

d. Barat : Bapak Ghofar

Kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun.

9. Menghukum Turut Tergugat IV untuk mencatat Pemblokiran atas Objek Sengketa.

10. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat, dan Turut Tegugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung Renteng, untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 375.000.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

a) Kerugian Materiil :

Biaya menggunakan jasa pengacara sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

Oleh karena itu total estimasi kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)

b) Kerugian Immateriil :

PENGGUGAT harus menguras waktu, tenaga,  dan pikiran dalam permasalahan ini dengan TERGUGAT I ditambah lagi perasaan malu terhadap tetangga sekitar, pada akhirnya mengakibatkan hilangnya harga diri PENGGUGAT, jika dinilai dengan uang adalah sebesar: Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).

11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I serta II wajib membayar uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewidjs).

12. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.

13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Semarang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak