Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
189/Pid.Sus/2024/PN Smg INDAH LAILA, S.H., M.H. 1.WAHID ROMDANI Bin YASNO
2.YULIYANTO Bin MAYUSNAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 189/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1627/M.3.10/Enz.2/04/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------------ Bahwa Terdakwa I. Wahid Romdani Bin Yasno baik bertindak sendiri-sendiri bersama-sama dengan Terdakwa II Yulianto Bin Masyunan, pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 18.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di bulan November tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat Di dalam rumah Jl. Sawah besar II, RT 02/RW 02,  Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah Bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

  • ------ Perbuatan Terdakwa I dan II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidiair

------------ Bahwa Terdakwa I. Wahid Romdani Bin Yasno baik bertindak sendiri-sendiri bersama-sama dengan Terdakwa II Yulianto Bin Masyunan, pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair diatas, telah Bersama-sama melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut:, Awalnya Terdakwa I dan II telah saling mengenal dan bersepakat untuk patungan membeli Narkotika jenis sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekitar pukul 21.11 Wib, yang mana pada saat itu Terdakwa I yang berada di rumah menghubungi Terdakwa II mengajak untuk patungan membeli narkotika jenis sabu paket setengah gram dengan harga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa I. WAHID ROMDANI Bin YASNO dan Terdakwa II. YULIANTO Bin MAYUSNAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 132 Ayat (1) Jo. Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya