Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
475/Pid.B/2024/PN Smg AFIFAH RATNA NINGRUM, SH FEBBY anak dari EDY BAKOH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 475/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4049/M.3.10/Eoh.2/08/2024
Pihak
NoNama
1AFIFAH RATNA NINGRUM, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1FEBBY anak dari EDY BAKOH[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---- Bahwa ia Terdakwa FEBBY anak dari EDY BAKOH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan juni tahun 2018 sampai bulan september tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, bertempat Toko POLY KENCANA Jl. Kartini Nomor  54-C Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  KUHP -

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa FEBBY anak dari EDY BAKOH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada bulan juni tahun 2018 sampai bulan september tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, bertempat Toko POLY KENCANA Jl. Kartini Nomor 54-C Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “dengan sengaja dan melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  KUHP----

Pihak Dipublikasikan Ya