Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
549/Pdt.G/2024/PN Smg Purwanti 1.Wang, Hsin-Tung
2.PT. Indonesia Fuda Glue Technologi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 549/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Purwanti
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Supriyono, S.HPurwanti
Pihak
NoNama
1Wang, Hsin-Tung
2PT. Indonesia Fuda Glue Technologi
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Perjanjian lisan terkait upah/gaji dan penggantian uang Penggugat untuk talangan operasional kantor Tergugat II antara Penggugat dengan Para Tergugat adalah  sah berdasarkan hukum.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang tidak membayar upah, gaji dan uang pribadi untuk talangan operasioanal kantor Tergugat II kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat.
  5. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat mempunyai kewajiban pembayaran upah, gaji dan penggantian uang pribadi Penggugat untuk talangan operasioanal kantor Tergugat II kepada Penggugat yang masih tertunggak dan belum dibayarkan kepada Penggugat  yaitu sebesar Rp. 108.000.000,- ( Seratus delapan  juta rupiah).
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar upah, gaji dan uang pribadi Penggugat untuk talangan operasioanal kantor Tergugat II yang masih tertunggak sebesar Rp. 108.000.000,- ( Seratus delapan  juta rupiah) setelah ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atau sita persamaan berupa :
  8. 1 unit Sepeda Motor Fillano H 5535 DS
  9. 1 unit Mesin Laminasi
  10. 1 unit Mesin Laminasi
  11. 2 unit  Meja Kantor
  12. 2 unit File Cabinet
  13. Dan beberapa barang lain seperti AC , Kulkas, Laptop, Komputer dll
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pembayaran Fee, apabila para Tergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;
  15. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya verset, banding maupun kasasi dari Para Tergugat ;
  16. Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak