Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Smg ERA HANDAYANI, S.H., M.H. MUHAMMAD HIDAYATULLAH Alias TAM Bin MUHTAROM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1135/M.3.10/Enz.2/3/2025
Pihak
NoNama
1ERA HANDAYANI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HIDAYATULLAH Alias TAM Bin MUHTAROM[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD HIDAYATULLAH alias TAM Bin MUHTAROM bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI MUSYAFAK Alias GEMBES Bin JUMALI (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 20.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kudu Banjardowo, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang atau, secara tanpa hak atau melawan hukum, “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menjual, menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prosekursor narkotika.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD HIDAYATULLAH alias TAM Bin MUHTAROM bersama dengan Saksi MUHAMMAD ALI MUSYAFAK Alias GEMBES Bin JUMALI (selanjutnya diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 20.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kudu Banjardowo, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, secara tanpa  hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prosekursor narkotika.

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya