Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
35/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. 1.DYAH KARTIKA KUSMANINGRUM
2.HERIDA HALIM
3.FRIEDA CHRISTIANA
4.NITA HARIYANTI
4.AGUSTINUS AGUNG WIBOWO
5.BAMBANG PURYANTO
6.TJAHJANI BODRO LEKSONOWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DYAH KARTIKA KUSMANINGRUM
2HERIDA HALIM
3FRIEDA CHRISTIANA
4NITA HARIYANTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Andrew Mihardja, S.H., CLA., dan RekanDYAH KARTIKA KUSMANINGRUM
2Andrew Mihardja, S.H., CLA., dan RekanHERIDA HALIM
3Andrew Mihardja, S.H., CLA., dan RekanFRIEDA CHRISTIANA
4Andrew Mihardja, S.H., CLA., dan RekanNITA HARIYANTI
Pihak
NoNama
1AGUSTINUS AGUNG WIBOWO
2BAMBANG PURYANTO
3TJAHJANI BODRO LEKSONOWATI
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Para Termohon PKPU untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan dan menetapkan :
a. AGUSTINUS AGUNG WIBOWO/Termohon PKPU I;
b. BAMBANG PURYANTO/Termohon PKPU II; dan
c. TJAHJANI BODRO LEKSONOWATI/Termohon PKPU III;
Berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
 
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
 
4. Menunjuk dan mengangkat:
­ RANTO MAULANA SAGALA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-169 AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021, beralamat kantor di Jalan Pagarsih Gg. Pesantren, No. 204, Bandung;
 
­ DR. KURNIAWANSYAH, S.H., M.H., M.Kn. Kurator dan Pengurus pada yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-14.AH.04.05-25 tanggal 13 Maret 2025, beralamat kantor di Jalan Nilam VIII No. 26, Bacang, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
 
Sebagai Pengurus;
 
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo dibacakan;
 
6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
 
Atau 
Apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak