| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 508/Pid.Sus/2025/PN Smg | ARDHIKA WISNU PRABOWO, S.H. | AKBAR DIMAS SATRIA Alias KITING Bin (Alm) EKO SURIYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 508/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5279/M.3.10/Enz.2/10/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Primair
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa AKBAR DIMAS SATRIA Alias KITING Bin (Alm) EKO SURIYADI diketahui pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 22.15 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Juli Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di depan SCIENCE SOCIETY Cabang Semarang yang beralamat di Jl. Singosari Timur No.5B Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ”.
--------- Perbuatan Terdakwa AKBAR DIMAS SATRIA Alias KITING Bin (Alm) EKO SURIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------
Subsidiair
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa AKBAR DIMAS SATRIA Alias KITING Bin (Alm) EKO SURIYADI diketahui pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 22.15 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Juli Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di depan SCIENCE SOCIETY Cabang Semarang yang beralamat di Jl. Singosari Timur No.5B Kelurahan Wonodri Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ”.
--------- Perbuatan Terdakwa AKBAR DIMAS SATRIA Alias KITING Bin (Alm) EKO SURIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
