Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
360/Pid.B/2024/PN Smg | Jehan Nurul Ashar, SH. | MUHAMAD YUSUF bin BASUNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 360/Pid.B/2024/PN Smg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3236/M.3.10/Ft.1/07/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDS-06/Semar/Ft.3/06/2024
PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD YUSUF bin BASUNI bersama – sama dengan Saksi RUSDAN bin BASUNI dan Saksi ANWAR SOLEHHUDIN bin MUSLIH AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001 Kelurahan Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili dikarenakan Terdakwa ditahan di Kota Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri ini (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Dimana rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut merupakan pesanan milik Terdakwa terdahulu yang belum sempat diambil oleh para pemesannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang Nilai Cukai = 265.600 batang x Rp746,00-/batang Nilai Cukai = Rp198.137.600,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah).
Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang Nilai Cukai = 7.600 batang x Rp746,00-/batang Nilai Cukai = Rp5.669.600,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah)
*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Sehingga terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar: Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok. Pajak Rokok = 10% x Rp198.137.600,00. Pajak Rokok = Rp19.813.760,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rtujuh Ratus Enam Puluh Rupiah).
Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok. Pajak Rokok = 10% x Rp5.669.600,00. Pajak Rokok = Rp566.960,00 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)
*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 115/PMK.07/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran; terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran PPN HT = 9,9 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang. = 9,9 % x 265.600 x Rp1.380,00. = Rp36.286.280,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan puluh Rupiah).
Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran; PPN HT = 9,9 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang. = 9,9 % x 7.600 x Rp1.380,00. = Rp1.038.320,00 (Satu Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).
Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp198.137.600,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp19.813.760,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rtujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp36.286.280,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan puluh Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp254.237.640,00 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah).
Dan terhadap total 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp5.669.600,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp566.960,00 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp1.038.320,00 (Satu Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp7.274.880,00 (Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).
Sehingga Total 265.600 + 7.600 = 273.200 batang rokok, total nilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp261.512.520,00 (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah).
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 54 Undang-Undang RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD YUSUF bin BASUNI bersama – sama dengan Saksi RUSDAN bin BASUNI dan Saksi ANWAR SOLEHHUDIN bin MUSLIH AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001 Kelurahan Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili dikarenakan Terdakwa ditahan di Kota Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri ini (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang – undang ini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Dimana rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut merupakan pesanan milik Terdakwa terdahulu yang belum sempat diambil oleh para pemesannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang Nilai Cukai = 265.600 batang x Rp746,00-/batang Nilai Cukai = Rp198.137.600,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah).
Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang Nilai Cukai = 7.600 batang x Rp746,00-/batang Nilai Cukai = Rp5.669.600,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah)
*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Sehingga terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar: Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok. Pajak Rokok = 10% x Rp198.137.600,00. Pajak Rokok = Rp19.813.760,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rtujuh Ratus Enam Puluh Rupiah).
Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar : Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok. Pajak Rokok = 10% x Rp5.669.600,00. Pajak Rokok = Rp566.960,00 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)
*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 115/PMK.07/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran; terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran PPN HT = 9,9 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang. = 9,9 % x 265.600 x Rp1.380,00. = Rp36.286.280,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan puluh Rupiah).
Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran; PPN HT = 9,9 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang. = 9,9 % x 7.600 x Rp1.380,00. = Rp1.038.320,00 (Satu Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).
Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp198.137.600,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp19.813.760,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rtujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp36.286.280,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan puluh Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp254.237.640,00 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah).
Dan terhadap total 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp5.669.600,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp566.960,00 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp1.038.320,00 (Satu Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp7.274.880,00 (Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).
Sehingga Total 265.600 + 7.600 = 273.200 batang rokok, total nilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp261.512.520,00 (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 56 Undang-Undang RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |