Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
542/Pdt.P/2025/PN Smg MUSTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 542/Pdt.P/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MUSTIKA
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa: Nama MUSTIKA, dengan kesalahan penulisan tempat tanggal lahir BOYOLALI, 09 JUNI 1976 pada Sertifikat Hak Milik No. 2449 atas sebidang tanah yang terletak di Dk. Ngrumpuk, Ds. Sendang, Kec. Karanggede, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah . Seharusnya adalah MUSTIKA dengan tempat/tanggal lahir DEMAK, 10 DESEMBER 1969 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dipergunakan untuk perbaikan data di instansi terkait (BPN, Disdukcapil);
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon dan/atau putusan biaya sesuai ketentuan pengadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak