Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
185/Pdt.P/2024/PN Smg SITI JAIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 185/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Sabtu, 20 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (SITI JAIYAH) sebagai Wali dari anak yang belum dewasa bernama YOAN CRISTIYAN, laki-laki lahir pada tanggal 16 Oktober 2007 (usia 16 tahun), YOEL CRISTIYAN, laki-laki lahir pada tanggal 16 Oktober 2007 (usia 16 tahun), dan untuk mewakilinya melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjaminkan sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 05291/Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dengan luas 58 m2 yang kepemilikannya atas nama Pemohon dan Anaknya;

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak