Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Smg DEWI RAHMANINGSIH NUGROHO, S.H., M.H. ERIKA SUPRATININGSIH Binti ( Alm) MULUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1351/M.3.10/Enz.2/03/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

        KESATU

        PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ERIKA SUPRATININGSIH binti (Alm) MULUD bersama Sdr. PANJI alias BONGOL (dalam Daftar Pencairan Orang) dan Sdr. RIZKI NANDA KURNIAWAN alias AMBON bin AGUS SETIANTO dan Sdr. MUHAMMAD MUSTAJIB bin NASIKIN (penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Lapas Klas I Semarang yang beralamat di Jalan Raya Semarang Boja KM. 4 Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yaitu berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang berisi 199 (seratus sembilan puluh Sembilan) butir pil warna putih berlogo “Y” yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3221/NOF/2023 tanggal 30 November 2023 yang menyatakan bahwa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

        SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ERIKA SUPRATININGSIH binti (Alm) MULUD bersama Sdr. PANJI alias BONGOL (dalam Daftar Pencairan Orang) dan Sdr. RIZKI NANDA KURNIAWAN alias AMBON bin AGUS SETIANTO dan Sdr. MUHAMMAD MUSTAJIB bin NASIKIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Lapas Klas I Semarang yang beralamat di Jalan Raya Semarang Boja KM. 4 Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang berisi 199 (seratus sembilan puluh Sembilan) butir pil warna putih berlogo “Y” yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3221/NOF/2023 tanggal 30 November 2023 yang menyatakan bahwa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

------------------------------------ ATAU ---------------------------------

 

        KEDUA

        PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ERIKA SUPRATININGSIH binti (Alm) MULUD bersama Sdr. PANJI alias BONGOL (dalam Daftar Pencairan Orang) dan Sdr. RIZKI NANDA KURNIAWAN alias AMBON bin AGUS SETIANTO dan Sdr. MUHAMMAD MUSTAJIB bin NASIKIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Lapas Klas I Semarang yang beralamat di Jalan Raya Semarang Boja KM. 4 Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan percobaan memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yaitu berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang berisi 199 (seratus sembilan puluh Sembilan) butir pil warna putih berlogo “Y” yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3221/NOF/2023 tanggal 30 November 2023 yang menyatakan bahwa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

 

        SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa ERIKA SUPRATININGSIH binti (Alm) MULUD bersama Sdr. PANJI alias BONGOL (dalam Daftar Pencairan Orang) dan Sdr. RIZKI NANDA KURNIAWAN alias AMBON bin AGUS SETIANTO dan Sdr. MUHAMMAD MUSTAJIB bin NASIKIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira Pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di Lapas Klas I Semarang yang beralamat di Jalan Raya Semarang Boja KM. 4 Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan percobaan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras yaitu berupa 1 (satu) kantong plastik bening yang berisi 199 (seratus sembilan puluh Sembilan) butir pil warna putih berlogo “Y” yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 3221/NOF/2023 tanggal 30 November 2023 yang menyatakan bahwa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya