Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
79/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg DARMAWAN SUTEJO S Sos PT GUNUNG JATI MULIA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 79/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DARMAWAN SUTEJO S Sos
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Imam Heskiel LBH Mawar Saron SurakartaDARMAWAN SUTEJO S Sos
Pihak
NoNama
1PT GUNUNG JATI MULIA
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir atau putus karena PHK sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011.
  3. Menyatakan PENGGUGAT berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp. 64.717.400,- (enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon.

     = 2 x 9 bulan upah x upah.

     = 2 x 9 x Rp 2.625.250,-                                                                 =   Rp. 47.254.500,-

b. Uang Penghargaan Masa Kerja

     = 4 bulan upah x upah

     = 4 x Rp. 2.625.250,-                                                                      =   Rp. 10.501.000,-

  1. Uang Penggantian Hak.

     = 15 % x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)

     = 15% x (Rp. 57.755.500,-)                                                             =   Rp    8.663.325,- (+)

     Total Keseluruhan                                                                         =   Rp. 66.418.825,-

     (enam puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang atas aset-aset berharga TERGUGAT yang diantaranya berupa:
  1. 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan No.Pol: AD 1538 UA.
  2. 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Carry berwarna hitam dengan No.Pol: W 9634 XA.
  3. 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Carry berwarna biru dengan No.Pol: B 9392 PPA.
  4. 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubisih Colt berwarna hitam dengan No.Pol: AD 1791 KS.
  5. 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Fuso Colt Diesel berwarna kuning dengan No.Pol: AD 1589 SF.
  6. 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Fuso Colt Diesel berwarna kuning dengan No.Pol: AD 1489 TF.
  7. 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Fuso Colt Diesel berwarna kuning dengan No.Pol: AD 1577 AH.
  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, sekalipun terdapat perlawanan, kasasi atau upaya lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
  2. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
    1.  

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

  •  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya