Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir atau putus karena PHK sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011.
- Menyatakan PENGGUGAT berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp. 64.717.400,- (enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh belas ribu empat ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon.
= 2 x 9 bulan upah x upah.
= 2 x 9 x Rp 2.625.250,- = Rp. 47.254.500,-
b. Uang Penghargaan Masa Kerja
= 4 bulan upah x upah
= 4 x Rp. 2.625.250,- = Rp. 10.501.000,-
- Uang Penggantian Hak.
= 15 % x (Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja)
= 15% x (Rp. 57.755.500,-) = Rp 8.663.325,- (+)
Total Keseluruhan = Rp. 66.418.825,-
(enam puluh enam juta empat ratus delapan belas ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang atas aset-aset berharga TERGUGAT yang diantaranya berupa:
- 1 (satu) unit Truk merk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan No.Pol: AD 1538 UA.
- 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Carry berwarna hitam dengan No.Pol: W 9634 XA.
- 1 (satu) unit Mobil merk Suzuki Carry berwarna biru dengan No.Pol: B 9392 PPA.
- 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubisih Colt berwarna hitam dengan No.Pol: AD 1791 KS.
- 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Fuso Colt Diesel berwarna kuning dengan No.Pol: AD 1589 SF.
- 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Fuso Colt Diesel berwarna kuning dengan No.Pol: AD 1489 TF.
- 1 (satu) unit Mobil merk Mitsubishi Fuso Colt Diesel berwarna kuning dengan No.Pol: AD 1577 AH.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, sekalipun terdapat perlawanan, kasasi atau upaya lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku.
-
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
|