Petitum |
Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan PHK Penggugat sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada Penggugat sebesar: Rp.46.305.090,- (Empat puluh enam juta tiga ratus lima ribu sembilan puluh rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat mulai bulan Desember 2024 sampai selesai perselisihan ini sebesar: Rp. 2.437.110,-/ bulan
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
|