Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Memberi ijin kepada pemohon untuk membetulkan kota kelahiran pemohon pada akta kelahiran pemohon No. 1285/I/477/WNI/1980 yang semula. Tertera Balik Papan, 05 Desember 1983, menjadi Semarang, 05 Desember 1983.
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pegawai kantor catatan sipil kota Semarang agar pembetulan kota kelahiran pada Akte Kelahiran pemohon tersebut dicatat di dalam register yang bersedia. Untuk itu dan dicatatkan pula dalam Akte Kelahiran yang bersangkutan.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon Atas terkabul nya permohonan ini kami ucapkan terimakasih
|