INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
23/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | 1.SITA ISWINANTI, SH.MKN 2.M. PRABOWO |
2.CV. BINTANG BERSINAR SEJAHTERA 3.SRI MARTIKA 4.MARISKA NINGSIH DJUWADI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 01 Sep. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan CV. BINTANG BERSINAR SEJAHTERA (BBS), SRI MARTIKA, DAN MARISKA NINGSIH DJUWADI/PARA TERMOHON PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk dan mengankat Hakim Pengawas dari Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU;
4. Menunjuk dan Mengangkat:
a. JHON MAHERI PURBA, S.H.,M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-613 AH.04.03-2021, tertanggal 26 November 202, beralamat Kantor di Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Blok B1 No.6 Bekasi, Jawa Barat.
Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam mengurus harta PARA TERMOHON PKPU dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
5. Menyatakan agar PARA TERMOHON PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
6. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, u.p Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |