Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. 1.Natalia Kristanta
2.Alfian Clinton Soputan
3.Muhammad Farid
PT. Bangun Inti Sukses Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Natalia Kristanta
2Alfian Clinton Soputan
3Muhammad Farid
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Sukartono, S.H., M.H.Natalia Kristanta
2Sukartono, S.H., M.H.Alfian Clinton Soputan
3Sukartono, S.H., M.H.Muhammad Farid
Pihak
NoNama
1PT. Bangun Inti Sukses Indonesia
Pihak
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.
3. Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai  Hakim  Pengawas  dalam  Pernyataan  Kepailitan  ini  sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
5. Mengangkat dan Menunjuk :
• Veronika Dwi Mujiyanti, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-431.AH.04.05-2022, berkantor di The Ariston Hills, Jl. Mr. Koesbiyono Tjondrowibowo, Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. 
 
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
Atau 
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak