Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
43/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg PT.PUNGKOOK INDONESIA ONE EFA ANISTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 43/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT.PUNGKOOK INDONESIA ONE
Pihak
Pihak
NoNama
1EFA ANISTA
Pihak
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Sah Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT ----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum PENGGUGAT untuk memberikan hak-hak TERGUGAT yang nilainya sebagai berikut :-------------------------------------­------------------------------------------------
  • Pesangon

0,5 x 6 x Rp. 2.087.095,- = Rp.  6.261.285,-

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

2 x Rp. 2.087.095,-           = Rp.   4.174.190,-

 

  • Sisa Cuti Tahun 2023 + Cuti yang sudah timbul Tahun 2023 =

(3 hari + 7 hari) x 2.087.095,-        = Rp. 993.855,-    

                     21

Total = Rp. 6.261.285,- + Rp. 4.174.190,- + Rp. 993.855,- = Rp. 11.429.330,00

 

3. Mohon Majelis Hakim untuk memutuskan putusan ini dengan yang seadil-adilnya menurut ketentuan Undang undang yang berlaku di Indonesia.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak