Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
605/Pdt.Bth/2021/PN Smg | LING LING ISKANDAR POEJIONO | 1.DR.DEDY ARDIAN PRASETYO,SH.LLM 2.SAHAT MARULITUA SIDABUKKE,SH.LLM 3.JANSEN KRISTOPER GINTING,SH 4.AHMAD DWI NURYANTO,SH.MH 5.CHRISTIAN JUSSI WAHLSTROM 6.ASIAN ENERGY HYDRO POWER PTE,LTD |
Penerimaan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 605/Pdt.Bth/2021/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R :
1.Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan adalah Pelawan yang sah, benar dan beriktikad baik;
3.Membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang No.382/Pdt./G./2020/PN.Smg.- tanggal 9 Desember 2021;
4.Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pemeriksa perkara perdata No.382/Pdt.G/2020/PN.Smg.- untuk membuka persidangan kembali selanjutnya memeriksa, mengadili perkara tersebut sampai dengan putusan akhir;
5.Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya upaya hukum lainnya dari Para Terlawan ( uitvoerbaar bij voorraad );
6.Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini .
A t a u : S U B S I D A I R : Memberikan keputusan lain yang dipandang adil dan bijaksana dalam suatu peradilan yang baik ( in goede justutie ) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |