Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
605/Pdt.Bth/2021/PN Smg LING LING ISKANDAR POEJIONO 1.DR.DEDY ARDIAN PRASETYO,SH.LLM
2.SAHAT MARULITUA SIDABUKKE,SH.LLM
3.JANSEN KRISTOPER GINTING,SH
4.AHMAD DWI NURYANTO,SH.MH
5.CHRISTIAN JUSSI WAHLSTROM
6.ASIAN ENERGY HYDRO POWER PTE,LTD
Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 605/Pdt.Bth/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 20 Des. 2021
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TARWOHARI,SH. Dan RekanLING LING ISKANDAR POEJIONO
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

 

1.Mengabulkan gugatan perlawanan  Pelawan untuk seluruhnya;

                       

2.Menyatakan menurut hukum bahwa  Pelawan adalah Pelawan  yang sah, benar dan beriktikad baik;

 

3.Membatalkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang No.382/Pdt./G./2020/PN.Smg.- tanggal 9 Desember 2021;

 

4.Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang pemeriksa perkara perdata No.382/Pdt.G/2020/PN.Smg.- untuk membuka persidangan kembali selanjutnya memeriksa, mengadili perkara tersebut sampai dengan putusan akhir;

 

5.Menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupun upaya upaya hukum lainnya dari  Para Terlawan ( uitvoerbaar bij voorraad );

 

6.Menghukum  Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini .

 

A t a u :

S U B S I D A I R :

Memberikan keputusan lain yang dipandang adil dan bijaksana dalam suatu peradilan yang baik ( in goede justutie ) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak