Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang atas pemberangkatan ibadah umroh secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar $ 344.000 USD (tiga ratus empat puluh empat ribu US Dollar) + Rp. 146.200.000,- (seratus empat puluh enam juta dua ratus ribu ripiah) secara lunas dan dengan nilai tukar rupiah menyesuaikan saat ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap :
- SHM. No. 01581 / Pakintelan, yang berada di Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, berdasar Surat Ukur tanggal 26-02-1998, No. 11.01.14.02.00889/1998, seluas 2.753 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga meter persegi), atas nama Sukaryani (Turut Tergugat I),
- SHM. No. 00594 / Sidoagung, yang berada di Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, berdasar Surat Ukur tanggal 24-10-1995, No. 4319/1995, seluas 1.040 m2 (seribu empat puluh meter persegi), atas nama Doctorandus Supriyanta (Turut Tergugat II),
- SHM. No. 01227 / Sidoagung, yang berada di Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, berdasar Surat Ukur tanggal 29-10-2007, No. 354/SIDOAGUNG/2007, seluas 1.537 m2 (seribu lima ratus tiga puluh tujuh meter persegi), atas nama Doktorandus Supriyanta (Turut Tergugat II),
- Letter D yang tercatat dalam buku C Desa No.3291 / Sidoagung, persil 22 b, atas nama Drs. Supriyanta (Turut Tergugat II);
- Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|