Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
136/Pdt.G/2025/PN Smg Liliwidojani Sugihwiharno M.Z. Arifin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 136/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Liliwidojani Sugihwiharno
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Ricky Ananta, S.T., S.H., M.H.Liliwidojani Sugihwiharno
Pihak
NoNama
1M.Z. Arifin
Pihak
Pihak
NoNama
1Sukaryani
2Drs. Supriyanta
3Dina Ismawati, S.H., M.M.
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera janji / Wanprestasi dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang atas pemberangkatan ibadah umroh secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar $ 344.000 USD (tiga ratus empat puluh empat ribu US Dollar) + Rp. 146.200.000,- (seratus empat puluh enam juta dua ratus ribu ripiah) secara lunas dan dengan nilai tukar rupiah menyesuaikan saat ini;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga untuk meletakkan Sita Jaminan terhadap :
  • SHM. No. 01581 / Pakintelan, yang berada di Kelurahan Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, berdasar Surat Ukur tanggal 26-02-1998, No. 11.01.14.02.00889/1998, seluas 2.753 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh tiga meter persegi), atas nama Sukaryani (Turut Tergugat I),
  • SHM. No. 00594 / Sidoagung, yang berada di Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, berdasar Surat Ukur tanggal 24-10-1995, No. 4319/1995, seluas 1.040 m2 (seribu empat puluh meter persegi), atas nama Doctorandus Supriyanta (Turut Tergugat II),
  • SHM. No. 01227 / Sidoagung, yang berada di Desa Sidoagung, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, berdasar Surat Ukur tanggal 29-10-2007, No. 354/SIDOAGUNG/2007, seluas 1.537 m2 (seribu lima ratus tiga puluh tujuh meter persegi), atas nama Doktorandus Supriyanta (Turut Tergugat II),
  • Letter D yang tercatat dalam buku C Desa No.3291 / Sidoagung, persil 22 b, atas nama Drs. Supriyanta (Turut Tergugat II);
  1. Memerintahkan Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dan/atau tidak memenuhi isi putusan ini;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak