Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
9/Pid.B/2020/PN Smg JUMADI, SH. JOSEP RUDDY TAMASOLENG ALS HENTJE TAMASOLENG Bin ANTONIUS WIM TAMASOLENG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2020/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B -03/Semar/E0h.2/1/2020
Pihak
NoNama
1JUMADI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1JOSEP RUDDY TAMASOLENG ALS HENTJE TAMASOLENG Bin ANTONIUS WIM TAMASOLENG[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

C.    DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa JOSEP RUDDY TAMASOLENG ALS HENTJE TAMASOLENG Bin ANTONIUS WIM TAMASOLENG., pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi, namun dalam kurun waktu mulai tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Maret 2017  atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari sampai dengan bulan  Maret 2017 , bertempat  di CV Restu Sejati Jl. Permata Hijau Blok CC – 127/7, Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih teramsuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan - perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai satu perbuatan yang di teruskan, yang dialkukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
       Berawal saksi korban KUSWANTO SOEHARSONO dikenalkan oleh saksi Gianto Tanuwijaya kepada terdakwa JOSEP RUDDY TAMASOLENG ALS HENTJE TAMASOLENG Bin ANTONIUS WIM TAMASOLENG. dikantor saksi korban yaitu di CV Restu Sejati Jl.Permata Hijau Blok CC-127/7 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang , kemudian dalam pertemuan tersebut  terdakwa mmemperkenalkan diri kepada saksi korban, dan dalam perkenalan itu  terdakwa JOSEP RUDDY TAMASOLENG ALS HENTJE TAMASOLENG Bin ANTONIUS WIM TAMASOLENG mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa mempunyai usaha jual beli hasil bumi diantaranya Cengkeh, kemudian dalam pembicaraan perkenalan  tersebut  terdakwa mengajak kerja sama kepada saksi korban KUSWANTO SOEHARSONO dalam hal jual beli Cengkeh dimana terdakwa sebagai pengepul penjual cengkeh dan saksi korban sebagai pembeli cengkeh dari terdakwa , dan saat itu terdakwa menjanjikan kepada saksi korban bahwa untuk  pengiriman cengkeh terdakwa kepada saksi korban yaitu  Cengkeh dimuat di Containner dan dikirim melalui kapal laut dari  Menado ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan akan sampai sekitar 3  sampai dengan 4 minggu.
Bahwa setelah saksi korban mendengar kata-kata / penjelasan dari terdakwa seperti itu , bahwa terdakwa sebagai pengepul / penjual cengkeh di Manado  selanjutnya saksi korban tergerak hatinya  dan percaya serta mau membeli cengkeh dari terdakwa JOSEP RUDDY TAMASOLENG ALS HENTJE TAMASOLENG Bin ANTONIUS WIM TAMASOLENG yang ada di Manado.
Bahwa selanjutnya supaya saksi korban mempercayai terdakwa dan supaya tergerak hatinya untuk membeli cengkeh milik terdakwa , dalam pembicaraan/perkenalan itu terdakwa memberitahu kepada saksi korban seakan-akan terdakwa sudah mempunyai beberapa Ton Cengkeh yang siap dijual hal tersebut dikatakan terdakwa agar terdakwa tergerak hatinya untuk membeli cengkeh milik terdakwa, mendengar kata-kata terdakwa seperti itu sehingga saksi korban pun tergerak hatinya dan setuju untuk membelinya dengan harapan saksi korban mendapatkan keuntungan pembelian cengkeh dari terdakwa tersebut., Bahwa kemudian cara pembelian cengkeh saksi korban kepada terdakwa dengan cara WA ke Handphone terdakwa di nomor 085146303379 dan atau di nomor 085240496325 yang isinya saksi korban membeli cengkeh dengan jumlah beberapa ton , dengan harga ditentukan per kilogramnya, dengan ketentuan Mutu AB 6% ( kadar air dan kadar kotor maksimal 6 %, setelah saksi korban dan terdakwa sepakat/setuju dengan harga cengkeh per kg dan mutu cengkehnya, selanjutnya beberapa hari kemudian saksi korban melakukan pembelian cengkeh kepada terdakwa yairu sebagai berikut :
a.    Pada tanggal 27 Pebruari 2017 saksi korban membeli  cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga perkilonya Rp. 99.000,- ( sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) dan saksi korban  KUSWANTO SOEHARSONO pada tanggal 27 Pebruari 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container dengan kode SPNU 296406-9 dengan KM Oriental Jade, akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
b.    Pada tanggal 3 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 101.000,- ( seratus satu ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 6 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container dengan kode MRTU 219154-4 dengan KM Meratus Ultima dari Gorontalo , akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
c.    Pada tanggal 7 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 101.000,- ( seratus satu ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 7 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container dengan kode MRTU 218883-3 dengan KM Meratus Ultima dari Gorontalo , akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
d.    Pada tanggal 7 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 101.000,- ( seratus satu ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 8 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container dengan kode MRTU 218190-5 dengan KM Meratus Ultima dari Gorontalo , akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
e.    Pada tanggal 8 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 104.000,- ( seratus empat ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 10 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container TAKU 246725-8   KM Tanto Sepakat dari Manado , akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
f.    Pada tanggal 14 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 106.000,- ( seratus enam ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 15 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container TEGU 706502-4 KM Selat Mas, akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
g.    Pada tanggal 22 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 107.000,- ( seratus tujuh ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 22 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container TAKU 246069-5 KM Tanto Subur, akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
h.    Pada tanggal 22 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 107.000,- ( seratus tujuh ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 22 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container TAKU 245142-0 KM Tanto Subur, akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
i.    Pada tanggal 27 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 108.000,- ( seratus delapan ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 27 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan  terdakwa  belum memberitahu kepada saksi korban  apakah cengkeh yang dibeli saksi korban sudah dimuat atau belum ke Container namun cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa  belum terdakwa serahkan/kirimkan sehingga saksi korban belum pernah menerima cengkeh yang dibeli dari terdakwa.
j.    Pada tanggal 27 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 108.000,- ( seratus delapan ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 27 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan  terdakwa  tidak memberitahu kepada saksi korban  apakah cengkeh yang dibeli saksi korban sudah dimuat atau belum ke Container namun cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa  belum terdakwa serahkan/kirimkan sehingga saksi korban belum pernah menerima cengkeh yang dibeli dari terdakwa.
Bahwa setelah 3 ( tiga ) sampai dengan 4 ( empat ) minggu tidak ada pengiriman cengkeh dari terdakwa  yang datang ke Gudang saksi korban yang berlamat di Bedali Lawang Malang Jawa Timur selanjutnya saksi korban KUSWANTO  SOEHARSONO  menghubungi terdakwa untuk diajak  bertemu.
Bahwa kemudian pada tanggal 4 April 2017  sekira pukul 21.00. Wib bertempat di Hotel Vasa Surabaya  saksi korban menemui terdakwa dan dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa Cengkeh yang telah saksi korban beli belum terdakwa kirim ke tempat saksi korban dan selain itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa Kode serta nomor Container dan nama Kapal yang telah terdakwa sampaikan melalui WA di HP terdakwa ke WA HP saksi korban adalah tidak benar  dan  fiktif, dan terdakwa telah mengakuinya kepada saksi korban bahwa uang saksi korban sebesar Rp. 11.000.000.000,- ( sebelas millyar rupiah ) yang peruntukannya untuk pembelian cengkeh kepada terdakwa tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri antara lain untuk melunasi hutang-hutang terdakwa  kepada orang lain.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi korban mengalami kerugian uang sejumlah  Rp. 11.000.000.000,- ( sebelas milyar rupiah )   atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu
         Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

ATAU.
KEDUA.
Bahwa ia terdakwa JOSEP RUDDY TAMASOLENG ALS HENTJE TAMASOLENG Bin ANTONIUS WIM TAMASOLENG., pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi, namun dalam kurun waktu mulai tanggal 27 Februari 2017 sampai dengan tanggal 27 Maret 2017  atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam bulan Februari sampai dengan bulan  Maret 2017 , bertempat  di CV Restu Sejati Jl. Permata Hijau Blok CC – 127/7, Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih teramsuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus di pandang sebagai satu perbuatan yang di teruskan, yang dialkukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
       Berawal saksi korban KUSWANTO SOEHARSONO dikenalkan oleh saksi Gianto Tanuwijaya kepada terdakwa JOSEP RUDDY TAMASOLENG ALS HENTJE TAMASOLENG Bin ANTONIUS WIM TAMASOLENG. dikantor saksi korban yaitu di CV Restu Sejati Jl.Permata Hijau Blok CC-127/7 Kelurahan Kuningan Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang , kemudian dalam pertemuan tersebut  terdakwa mmemperkenalkan diri kepada saksi korban, dan dalam perkenalan itu  terdakwa JOSEP RUDDY TAMASOLENG ALS HENTJE TAMASOLENG Bin ANTONIUS WIM TAMASOLENG mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa mempunyai usaha jual beli hasil bumi diantaranya Cengkeh, kemudian dalam pembicaraan perkenalan  tersebut  terdakwa mengajak kerja sama kepada saksi korban KUSWANTO SOEHARSONO dalam hal jual beli Cengkeh dimana terdakwa sebagai pengepul penjual cengkeh dan saksi korban sebagai pembeli cengkeh dari terdakwa , dan saat itu terdakwa menjanjikan kepada saksi korban bahwa untuk  pengiriman cengkeh terdakwa kepada saksi korban yaitu  Cengkeh dimuat di Containner dan dikirim melalui kapal laut dari  Menado ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan akan sampai sekitar 3  sampai dengan 4 minggu.
Bahwa setelah saksi korban mendengar kata-kata / penjelasan dari terdakwa seperti itu , bahwa terdakwa sebagai pengepul / penjual cengkeh di Manado  selanjutnya saksi korban tergerak hatinya  dan percaya serta mau membeli cengkeh dari terdakwa JOSEP RUDDY TAMASOLENG ALS HENTJE TAMASOLENG Bin ANTONIUS WIM TAMASOLENG yang ada di Manado.
Bahwa selanjutnya supaya saksi korban mempercayai terdakwa dan supaya tergerak hatinya untuk membeli cengkeh milik terdakwa , dalam pembicaraan/perkenalan itu terdakwa memberitahu kepada saksi korban seakan-akan terdakwa sudah mempunyai beberapa Ton Cengkeh yang siap dijual hal tersebut dikatakan terdakwa agar terdakwa tergerak hatinya untuk membeli cengkeh milik terdakwa, mendengar kata-kata terdakwa seperti itu sehingga saksi korban pun tergerak hatinya dan setuju untuk membelinya dengan harapan saksi korban mendapatkan keuntungan pembelian cengkeh dari terdakwa tersebut., Bahwa kemudian cara pembelian cengkeh saksi korban kepada terdakwa dengan cara WA ke Handphone terdakwa di nomor 085146303379 dan atau di nomor 085240496325 yang isinya saksi korban membeli cengkeh dengan jumlah beberapa ton , dengan harga ditentukan per kilogramnya, dengan ketentuan Mutu AB 6% ( kadar air dan kadar kotor maksimal 6 %, setelah saksi korban dan terdakwa sepakat/setuju dengan harga cengkeh per kg dan mutu cengkehnya, selanjutnya beberapa hari kemudian saksi korban melakukan pembelian cengkeh kepada terdakwa yairu sebagai berikut :

a.    Pada tanggal 27 Pebruari 2017 saksi korban membeli  cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga perkilonya Rp. 99.000,- ( sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) dan saksi korban  KUSWANTO SOEHARSONO pada tanggal 27 Pebruari 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container dengan kode SPNU 296406-9 dengan KM Oriental Jade, akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
b.    Pada tanggal 3 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 101.000,- ( seratus satu ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 6 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container dengan kode MRTU 219154-4 dengan KM Meratus Ultima dari Gorontalo , akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
c.    Pada tanggal 7 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 101.000,- ( seratus satu ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 7 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container dengan kode MRTU 218883-3 dengan KM Meratus Ultima dari Gorontalo , akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
d.    Pada tanggal 7 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 101.000,- ( seratus satu ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 8 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container dengan kode MRTU 218190-5 dengan KM Meratus Ultima dari Gorontalo , akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
e.    Pada tanggal 8 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 104.000,- ( seratus empat ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 10 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container TAKU 246725-8   KM Tanto Sepakat dari Manado , akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
f.    Pada tanggal 14 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 106.000,- ( seratus enam ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 15 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container TEGU 706502-4 KM Selat Mas, akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
g.    Pada tanggal 22 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 107.000,- ( seratus tujuh ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 22 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container TAKU 246069-5 KM Tanto Subur, akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
h.    Pada tanggal 22 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 107.000,- ( seratus tujuh ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 22 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan saat itu terdakwa mengirimkan pesan melalui WA kepada saksi korban yang isinya bahwa Cengkeh telah dimuat di container TAKU 245142-0 KM Tanto Subur, akan tetapi containner dengan nomor dan kode tersebut fiktif dan cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa tersebut  belum diserahkan /dikirim atau tidak pernah saksi korban terima.
i.    Pada tanggal 27 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 108.000,- ( seratus delapan ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 27 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan  terdakwa  belum memberitahu kepada saksi korban  apakah cengkeh yang dibeli saksi korban sudah dimuat atau belum ke Container namun cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa  belum terdakwa serahkan/kirimkan sehingga saksi korban belum pernah menerima cengkeh yang dibeli dari terdakwa.
j.    Pada tanggal 27 Maret 2017 saksi korban membeli cengkeh kepada terdakwa sebanyak 12.500 Kg ( 12,5 ) ton dengan harga Rp. 108.000,- ( seratus delapan ribu rupiah ) per Kg nya dan saksi korban pada tanggal 27 Maret 2017 telah menyuruh karyawannya yang bernama FEBRIAN WIWIT PRASETYO untuk membayar uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) , selanjutnya oleh saksi FEBRIAN WIWIT PRASETYO  uang sejumlah Rp. 1.100.000.000,- ( satu milyar seratus juta rupiah ) ditransfer /dikirim ke rekening nomor 0262421919 atas nama WANDA RIMPOROK dan  terdakwa  tidak memberitahu kepada saksi korban  apakah cengkeh yang dibeli saksi korban sudah dimuat atau belum ke Container namun cengkeh yang saksi korban beli dari terdakwa  belum terdakwa serahkan/kirimkan sehingga saksi korban belum pernah menerima cengkeh yang dibeli dari terdakwa.
Bahwa setelah 3 ( tiga ) sampai dengan 4 ( empat ) minggu tidak ada pengiriman cengkeh dari terdakwa  yang datang ke Gudang saksi korban yang berlamat di Bedali Lawang Malang Jawa Timur selanjutnya saksi korban KUSWANTO  SOEHARSONO  menghubungi terdakwa untuk diajak  bertemu.
Bahwa kemudian pada tanggal 4 April 2017  sekira pukul 21.00. Wib bertempat di Hotel Vasa Surabaya  saksi korban menemui terdakwa dan dalam pertemuan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa Cengkeh yang telah saksi korban beli belum terdakwa kirim ke tempat saksi korban dan selain itu terdakwa juga mengatakan kepada saksi korban bahwa Kode serta nomor Container dan nama Kapal yang telah terdakwa sampaikan melalui WA di HP terdakwa ke WA HP saksi korban adalah tidak benar  dan  fiktif, dan terdakwa telah mengakuinya kepada saksi korban bahwa uang saksi korban sebesar Rp. 11.000.000.000,- ( sebelas millyar rupiah ) yang peruntukannya untuk pembelian cengkeh kepada terdakwa tersebut terdakwa pergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri antara lain untuk melunasi hutang-hutang terdakwa kepada orang lain.
Bahwa terdakwa menggunakan uang milik saksi korban KUSWANTO SOEHARSONO sebesar Rp. 11.000.000.000,- ( sebelas milyar rupiah ) tersebut sebelumnya tidak ada ijin dari saksi korban.
      Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi korban mengalami kerugian uang sejumlah  Rp. 11.000.000.000,- ( sebelas milyar rupiah )   atau setidak-tidaknya disekitar jumlah itu
              Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya