Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum, untuk ganti nama dari DEWI SUSELO BUDIHARDJO menjadi DEWI SUSILO BUDIHARJO;
- Menyatakan sah menurut hukum, nama DEWI SUSELO BUDIHARDJO adalah satu orang yang sama dengan DEWI SUSILO BUDIHARJO;
- Menyatakan sah menurut hukum, untuk perbaikan kesalahan tahun lahir dari 1969 menjadi 1970;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk mengirim Salinan resmi penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang.
|