Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
748/Pid.B/2021/PN Smg ERICA NORMASARI, SH HANDOKO BIN DJOEMASRI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 748/Pid.B/2021/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-286/M.3.10/ENZ.2/12/2021
Pihak
NoNama
1ERICA NORMASARI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1HANDOKO BIN DJOEMASRI Alm[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

---------BahwaterdakwaHANDOKO BIN DJOEMASRI (Alm) padahari Rabu tanggal 25 Agustus 2021sekira pukul 00.05 WIB atausetidak-tidaknyapadawaktu lain dalam tahun 2021bertempat diWarung Angkringan Jln. Tambak Boyo Rt. 06 Rw. 02 kel. Siwalan Kec. Gayamsari Kota Semarang,atausetidak-tidaknya di suatutempat lain  yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeri Semarang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatanmanadilakukanterdakwaHANDOKO BIN DJOEMASRI (Alm)

  1.  

--------- BahwaterdakwaHANDOKO BIN DJOEMASRI (Alm) padahari Rabu tanggal 25 Agustus 2021sekira pukul 00.05 WIB atausetidak-tidaknyapadawaktu lain dalam tahun 2021bertempat diWarung Angkringan Jln. Tambak Boyo Rt. 06 Rw. 02 kel. Siwalan Kec. Gayamsari Kota Semarang,atausetidak-tidaknya di suatutempat lain  yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeri Semarang, denganmaksuduntukmenguntungkandirisendiriatau orang lain secaramelawanhukum, denganmemakainamapalsuataumartabatpalsu, dengantipumuslihat, ataupunrangkaiankebohongan, menggerakkan orang lain untukmenyerahkanbarangsesuatukepadanya, atausupayamemberihutangmaupunmenghapuskanpiutang,perbuatanmanadilakukanterdakwaHANDOKO BIN DJOEMASRI (Alm)

 

Pasal372  KUHP

Pasal378 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya