Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
413/Pdt.G/2024/PN Smg H. Yulistyo Suyatno,SH.,M.Si 1.PT Rossette Diamond
2.RONY WIJAYANTO
3.ANITA AGUSTINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 413/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1H. Yulistyo Suyatno,SH.,M.Si
Pihak
NoNamaNama Pihak
1H . Budi Utomo SHH. Yulistyo Suyatno,SH.,M.Si
Pihak
NoNama
1PT Rossette Diamond
2RONY WIJAYANTO
3ANITA AGUSTINA
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM    :

Berdasarkan dalil2 tersebut diatas, Penggugat memohon kepada Yth Ketua Pengadilan Negeri Semarang untuk-berkenan memanggil para Pihak pada hari yang ditentukan, agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat memeriksa, mengadili dan memberikan KeputusaAdil, yang amarnya sebabagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I & Tergugat II, telah melakukan INGKAR JANJI atau WANPRESTASI kepada Penggugat.
  3. Menetapkan Penggugat berhak menerima pembayaran kerugian Materiel & immaterial setelah dikurangi harga 4 butir berlian Rp.  1.642.962.500,- ( Satu Milyard Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah ) kepada T.I & T.II.
  4. Menetapkan Sita Jaminan atas Tanah & Bangunan Rumah Tergugat II, sampai terbayarnya ganti rugi yang di Putuskan Pengadilan ini.
  5. Menetapkan T.I & T.II wajib melunasi kekurangan pembayaran Ganti Rugi Kepada P. ( point 4 diatas ) 1.642.962.500,- ( Satu Milyard Enam Ratus Empat Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah ).
  6. Menetapkan s/d Putusan Pengadilan ini berkekuatan Hukum Tetap (Incracht) Pembayaran ganti rugi  harus sudah dilaksanakan, apabila belum. maka Aset tanah dan bangunan rumah, yang berada dibawah sita jaminan (Conservatur Beslag) wajib dilelang, guna membayar ganti rugi yang diputus Pengadilan ini, sisanya dikembalikan kepada T.I & T.II.
  7. Menetapkan pembekuan sementara kegiatan PT. Rossette Diamond, sampai selesainya pembayaran ganti rugi yang diputus Peradilan ini.
  8.  Menghukum T.I selaku Badan Hukum & T.II selaku Penanggung jawab, untuk membayar kerugian Penggugat, serta merta / seketika ( Uitvoerbaar by Vorrad), meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lain.
  9. Menghukum T.III dengan Sanksi Denda / ganti rugi, sesuai Ketentuan Hukum yang berlaku.
  10. Menghukum T.I & T.II membayar uang Paksa (dwangsom) Satu Juta Rupiah, setiap hari keterlambatan memenuhi Putusan Pengadilan ini.
  11. Menghukum T.I, T.II-& T.III. untuk membayar semua Biaya Perkara yang dikeluarkan pada Proses Peradilan ini berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku.
  12. Menghukum T.I, T.II & T.III  untuk  mematuhi Putusan Pengadilan ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo et Bono ).  

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak