Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan atau sita persamaan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Semarang atas objek Sengketa.
- Menyatakan hukumnya, Bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai Objek Sengketa secara tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan hukumnya bahwa objek sengketa yang berupa Tanah Sertifikat HM No. 912 atas nama AGUS SAKSONO, luas lk. 1014 M2 (seribu empat belas meter persegi) Asal persil : Konversi Bekas Tanah Yasan C.1142 Ps. 116 Klas DII, Surat Ukur/Gambar Situasi No.4551/1995 tanggal 14 Juni 1995 terletak di Jl. Pramuka Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Provinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : bekas yasan
- Sebelah barat : Jl. Pramuka
- Sebelah timur : Jl. Kampung
- Sebelah selatan : jalan
Adalah milik Penggugat dalam perkawinannya dengan alm. Agus saksono dan sah secara hukum
- Menyatakan hukumnya Sertifikat HM No. 01917/Pudakpayung atas nama SUHONO seluas lk 760 M2 (tujuh ratus enam puluh meter persegi) Surat Ukur dan Gambar Situasi No.11.01.06.01.01039/1996 tanggal 27-11-1996 terletak di Rt.04/02 Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan banyumanik, Kota Semarang. Dengan batas-batas :
- Sebelah utara : jalan
- Sebelah barat : Jalan
- Sebelah timur : Jalan
- Sebelah selatan : jalan
adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas penguasaan objek sengketa tanpa hak dengan perincian :
- Kerugian materiil :
- Objek sengketa apabila disewakan Rp.25.000.000,- per-tahun X sejak Tahun 1996 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
- Kerugian immateriil :
- Bahwa dengan adanya perkara ini sangat mengganggu konsentarsi kerja bila diperhitungkan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna apabila perlu dengan bantuan aparat negara;
- Menghukun Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding atapun Kasasi dari Para Tergugat mapun Para Turut Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|