Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
57/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg MUHAMAD FAIRUZ PT Berca Sportindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.  Menghukum Tergugat untuk menerbitkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) & surat referensi kerja atas nama Penggugat.

3. Menghukum Tergugat membayar Pesangon dan Penghargaan masa kerja kepada Penggugat, dengan masa kerja 10 (Sepuluh) tahun 7 (Tujuh) bulan dengan total sebesar Rp 130. 000.000 (Seratus tiga puluh juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya