Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
203/Pid.Sus/2025/PN Smg | LADY LANNY TARORE, SH | YUSUP KRISTIONO anak dari YOHANAN KAMIM (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 203/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 2415/M.3.10/Enz.2/5/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa YUSUP KRISTIONO ANAK DARI YOHANAN KAMIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Tepi Jalan Brotojoyo Timur II, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDIAIR
---------- Bahwa terdakwa YUSUP KRISTIONO ANAK DARI YOHANAN KAMIM (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 18.15 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret 2025 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Tepi Jalan Brotojoyo Timur II, Kelurahan Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Semarang Kls IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |