Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
632/Pid.Sus/2024/PN Smg | NUR INDAH SULISTIAWATI, SH. | RADHIT AJI PAMUNGKAS Bin MARDOYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 632/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5880/M.3.10/Enz.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa RADHIT AJI PAMUNGKAS Bin MARDOYO bersama-sama saksi AYUDA BAGUS MEGANTARA Alias GEPENG Bin BAMBANG YATIN SUTRISNO (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi RIZKY ARI SULISTIAWAN Alias KENTOZ Bin TRIMO RUBIYANTO (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kantor JNE Mlaten Trenggulun No. 125, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ,melakukan “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1”.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR --------------------- Bahwa Terdakwa RADITH AJI PAMUNGKAS Bin MARDOYO bersama-sama saksi AYUDA BAGUS MEGANTARA Alias GEPENG Bin BAMBANG YATIN SUTRISNO (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi RIZKY ARI SULISTIAWAN Alias KENTOZ Bin TRIMO RUBIYANTO (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Juli 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kantor JNE Mlaten Trenggulun No. 125, Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya , melakukan , “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 Ayat( 1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |