Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
330/Pdt.Bth/2017/PN Smg SRI PUJIASTUTI. Dkk 1.KABUNANG RUDIYANTO HUNGA,SH.MH
2.TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO,
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 330/Pdt.Bth/2017/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2017
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SRI PUJIASTUTI. Dkk
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Parsugin Rakisa, SH,MH, dan RekanSRI PUJIASTUTI. Dkk
Pihak
NoNama
1KABUNANG RUDIYANTO HUNGA,SH.MH
2TIMOTIUS DHARMAWAN HARSONO,
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik.

 

2.Menyatakan penguasaan Pelawan I  atas obyek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan luas  1468 m2,  terletak di jalan jendral sudirman No 217-219, kelurahan Karangayu, kecamatan semarang barat, kota semarang yang terletak di jalan Jendral Sudirman dengan batas sebagai berikut :

Sebelah utara    : Dahulu rumah BpkSetyo Irfan, sekarang Ruko                                           

SebelahTimur    : Dahulu rumah BpCandraKusuma, sekarangRukoPusatEmas&Berlian.

Sebelah Selatan : Jalan Jendral sudirman.

Sebelah barat     : Dahulu rumah BpkYanto susilo sekarang ruko /  rumah Jl. purianjasmoro

Adalah sah.

 

3.Menyatakan Terlawan I tidak mempunyai hak atas obyek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan luas  1468 m2,  terletak di jalan jendral sudirman No 217-219, kelurahan Karangayu, kecamatan semarang barat, kota semarang yang terletak di jalan Jendral Sudirman dengan batas sebagai berikut :

Sebelah utara    :  dahulu rumah BpkSetyo Irfan, sekarang Ruko                                           

SebelahTimur    : dahulu rumah BpCandraKusuma, sekarangRukoPusatEmas&Berlian.

Sebelah Selatan : Jalan Jendral Sudirman.

Sebelah Barat    : dahulu rumah BpYanto susilo, sekarang Ruko/rumah jalan Puri Anjasmoro.

 

4.Menyatakan Terlawan II tidak mempunyai hak atas tanah dan bangunan obyek sengketa. sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan luas  1468 m2,  terletak di jalan jendral sudirman No 217-219, kelurahan Karangayu, kecamatan semarang barat, kota semarang yang terletak di jalan Jendral Sudirman dengan batas sebagai berikut :

Sebelah utara    :  dahulu rumah Bpk Setyo Irfan, sekarang Ruko                                          

SebelahTimur    : dahulu rumah Bpk CandraKusuma, sekarangRukoPusatEmas&Berlian.

Sebelah Selatan : Jalan Jendral Sudirman.

Sebelah Barat    : dahulu rumah Bpk Yanto susilo, sekarang Ruko/rumah jalan Puri Anjasmoro

 

5.Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.

 

6.Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya akta perdamaian yang dibuat Terlawan I dengan Terlawan II dalam perkara no.137/Pdt.g/2017/PN.Smg, tanggal  18 April 2017.

 

7.Menyatakan  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum berita acara sita jaminan no 27/Pdt.Eks/2017/PN.SMG atas obyek sengketa yang terletak di jalan Jendral Sudirman no 217-219 kelurahan Karangayu kecamatan semarang Barat, kota Semarang dengan batas batas :

Sebelah utara    :  dahulu rumah Bpk Setyo Irfan, sekarang Ruko                                          

SebelahTimur    : dahulu rumah Bpk CandraKusuma, sekarang Ruko Pusat Emas & Berlian.

Sebelah Selatan : Jalan Jendral Sudirman.

Sebelah Barat    : dahulu rumah Bpk Yanto susilo, sekarang Ruko/rumah jalan Puri Anjasmoro

 

8.Memerintahkan kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang untuk mengangkat sita eksekusi yang tercatat dalam berita acara sita eksekusi no 27/Pdt.Eks/2017/PN.SMG atas obyek sengketa.

 

9.Menghukum  Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.

 

Atau                                                 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya berdasarkan Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak