Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
54/Pid.B/2025/PN Smg RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H. AQMAL TOFANI bin RESTU WARDANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 54/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 832/M.3.10/Eku.2/2/2025
Pihak
NoNama
1RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AQMAL TOFANI bin RESTU WARDANA[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

  Kesatu :

Primer

         ----- Bahwa Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA bersama sama dengan Saksi RESTU WARDANA Bin (alm) SOEWARDI dan Saksi TITO RESYA ADETAMA Bin RESTU WARDANA (berkas perkara terpisah) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Korban (alm.) Wisnu Susanto yang terletak di Jalan Berdikari Nomor 19 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

 

----- Perbuatan Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA  tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP -----------------

 

 

 

Subsider:

         ----- Bahwa Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA bersama sama dengan Saksi RESTU WARDANA Bin (alm) SOEWARDI dan Saksi TITO RESYA ADETAMA Bin RESTU WARDANA (berkas perkara terpisah) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Korban (alm.) Wisnu Susanto yang terletak di Jalan Berdikari Nomor 19 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

 

----- Perbuatan Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA  tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP ------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

         ----- Bahwa Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA bersama sama dengan Saksi RESTU WARDANA Bin (alm) SOEWARDI dan Saksi TITO RESYA ADETAMA Bin RESTU WARDANA (berkas perkara terpisah) baik secara sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat di rumah Korban (alm.) Wisnu Susanto yang terletak di Jalan Berdikari Nomor 19 Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penganiayaan.

 

----- Perbuatan Terdakwa AQMAL TOFANI BIN RESTU WARDANA  tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya