Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg. MUKIT HENDRAYATNO, S.T., 1.MOH. AGUS HARIONO
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1MUKIT HENDRAYATNO, S.T.,
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Josephine Levina Pietra, S.H., M.Kn.MUKIT HENDRAYATNO, S.T.,
Pihak
NoNama
1MOH. AGUS HARIONO
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis
Pihak
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merek “Lukisan” kelas 29 dengan nomor pendaftaran IDM001142641 milik Tergugat I mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan merek “ETAWAKU” kelas 29 milik Penggugat yang terdaftar lebih dahulu;
3. Menyatakan bahwa pendaftaran merek “Lukisan” kelas 29 dengan nomor pendaftaran IDM001142641 milik Tergugat I pada Tergugat II diajukan dengan Iktikad Tidak Baik;
4. Membatalkan pendaftaran merek “Lukisan” kelas 29 dengan nomor pendaftaran IDM001142641 atas nama Tergugat I dalam daftar umum merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk melakukan pencoretan merek “Lukisan” kelas 29 dengan nomor pendaftaran IDM001142641 atas nama Tergugat I dari daftar umum merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis;
6. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
 
 
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak