Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
160/Pdt.G/2024/PN Smg PT Semen Indonesia Logistik 1.Fandi Ardiansyah.
2.Suprasetyo
3.Yudi Prasetya
4.Satryo Adi Wibowo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan PENGGUGAT dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya.
  2. Menyatakan sah menurut hukum hubungan hukum jasa angkutan antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT.
  3. Menyatakan sah menurut hukum PARA TERGUGAT secara tanggung rentang bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT.
  4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah terbukti dan meyakinkan melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ENRECHMATIGDAAG)  terhadap PENGGUGAT.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus secara tanggung renteng sebesar Rp. 581.237.383,- (lima ratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi karena adanya perbuatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ENRECHMATIGDAAG) PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT sehingga menimbukan kerugian sebesar Rp 58.123.738,- (lima puluh delapan juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2022 sampai dengan dibayarkan lunas keseluruhan kewajiban pokok kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 % (enam persen) per tahun secara tunai dan sekaligus berdasarkan Pasal 1250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia Jo. Stb. No. 22/ 1848 sebesar Rp. 49.405.179,- (empat puluh sembilan juta empat ratus lima ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT karena adanya permasalahan ini diperkirakan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan harta milik PARA TERGUGAT baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak.
  10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar                Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan serta merta terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi dan peninjaun kembali.
  12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak