Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg PUTRA RIZA AKHSA GINTING, S.H LISTIYONO Bin KURI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 373/M.3.42/Ft.1/02/2025
Pihak
NoNama
1BAGUS BINTARA PUTRA, S.H.
2PUTRA RIZA AKHSA GINTING, S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1LISTIYONO Bin KURI (Alm)[Penahanan]
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD WILDAN HUDAYANA, S.HLISTIYONO Bin KURI (Alm)
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan Terdakwa LISTIYONO Bin KURI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan Terdakwa LISTIYONO Bin KURI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Jo pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya