Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
20/Pid.Sus/2025/PN Smg | ADIANA WINDAWATI, S.H., M.Hum. | ANDRE HERMAWAN BIN JUPRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 206/M.3.10/Enz.2/1/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwa Andre Hermawan bin Jupri pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di kost Gatsu GATSU Residence kamar nomor 01 jalan Gatot Subroto Nomor 16 Kelurahan Purwoyoso Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR : ------------ Bahwa terdakwa Andre Hermawan bin Jupri pada hari Kamis tanggal 17 Oktober tahun 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di depan Indomaret yang terletak di jalan Jendral Urip Sumoharjo Kelurahan Randugarut Kecamatan Tugu Kota. Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |