Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
331/Pdt.G/2024/PN Smg SUGIANTO 1.Bank Mandiri Cabang Semarang QQ PT. Bank Mandiri (Persero). Tbk
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
3.MIFTAKUR ROHMAN (PEMENANG LELANG BANK MANDIRI)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 331/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 07 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUGIANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Bella Margaretha, S.H.SUGIANTO
Pihak
NoNama
1Bank Mandiri Cabang Semarang QQ PT. Bank Mandiri (Persero). Tbk
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SEMARANG
3MIFTAKUR ROHMAN (PEMENANG LELANG BANK MANDIRI)
Pihak
Pihak
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KOTA SEMARANG
2KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN REGIONAL III JAWA TENGAH DAN YOGYAKARTA
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa SHM No. 3805 dan SHM No. 1707 yang telah dilakukan lelang oleh Tergugat I melalui Tergugat II dan dibeli Tergugat III adalah lelang dibawah harga pasar;------------------------------
  4. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;---------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp 1.320.000.000,- (satu milyar tiga ratus dua puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------
  6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;--------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak