Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
284/Pdt.P/2017/PN Smg HMA. DJAMIL BUDIRAHARDJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 284/Pdt.P/2017/PN Smg
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan menunjuk Pemohon (HMA. DJAMIL BUDIRAHARDJO) sebagai Wali dari anak-anak yang belum dewasa bernama : BONA SAKINATA LARASATI, perempuan lahir di Jakarta tanggal 11 Januari 2010 dan ATHAYA SHAVA AQEELA, perempuan lahir di Semarang tanggal 4 Pebruari 2013, untuk melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjual : 1. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan 2 (dua) Sertifikat Hak Guna Bangunan No.0376 seluas 87 M2 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.00319 seluas 91 M2, setempat dikenal dengan Perumahan Arum Kuncoro Jl. Anggrek No.12 A Rt.07 Rw.01, Desa Wonosalam, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Propinsi Jawa   Tengah,  ; 2. Sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat Hak Milik No.1238 seluas 236 M2, setempat dikenal dengan Jl. Kokar No.56 Rt.012 Rw.015, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak