Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg CV. SETIA MAKMUR Tidak ada Termohonnya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2019
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ZAENAL MUSTOFA, SH. MH. DAN REKANCV. SETIA MAKMUR
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Penundaan  Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dari Pemohon tersebut selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
  2. Menunjuk Sdr. Pudjo Hunggul HW.SH.MH.. Hakim  Niaga pada Pengadilan  Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
  3. Mengangkat
    1. MUHAMMAD LAZUARDI HASIBUAN, S.H.,Kurator dan Pengurus yang  terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dnegan Nomor: AHU-70AH.04.03-2018, tertanggal 18Januari 2018, tercatat beralamat kantor di Kantor Hukum ANC&Co., (Advocates & Solicitors), Gedung Graha Mobilkom Lt.3, Jl. Raden Saleh Raya No.53, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, sebagai Pengurus;
    2. IRFAN NADIRA NASUTION, S.H.Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor:AHU-243AH.04.03-2017, tertanggal 18 Desember 2017, tercatat beralamat kantordi Jl. Raden Saleh Raya No. 53, Cikini, Jakarta Pusat. 10330, sebagai Pengurus

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila SUMITRO/ Pemohon PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;

  1. Menetapkan sidang musyarawah Majelis Hakim pada hari Jumat  tanggal 15 Nopember 2019 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Jalan Siliwangi No. 512 Semarang ;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban pembayaran Utang  dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat  agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas;
  3. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
  4. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya