Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dari Pemohon tersebut selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan;
- Menunjuk Sdr. Pudjo Hunggul HW.SH.MH.. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
- Mengangkat
- MUHAMMAD LAZUARDI HASIBUAN, S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dnegan Nomor: AHU-70AH.04.03-2018, tertanggal 18Januari 2018, tercatat beralamat kantor di Kantor Hukum ANC&Co., (Advocates & Solicitors), Gedung Graha Mobilkom Lt.3, Jl. Raden Saleh Raya No.53, Cikini, Menteng, Kota Jakarta Pusat, sebagai Pengurus;
- IRFAN NADIRA NASUTION, S.H.Kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor:AHU-243AH.04.03-2017, tertanggal 18 Desember 2017, tercatat beralamat kantordi Jl. Raden Saleh Raya No. 53, Cikini, Jakarta Pusat. 10330, sebagai Pengurus
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila SUMITRO/ Pemohon PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;
- Menetapkan sidang musyarawah Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 15 Nopember 2019 bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Jalan Siliwangi No. 512 Semarang ;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban pembayaran Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
- Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir;
|