Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
611/Pid.Sus/2024/PN Smg SRI SUPARNI, SH STEPANUS ENDI PRASETIYO KURNIAWAN anak dari J. SOEDJOED (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 611/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5569/M.3.10/Enz.2/10/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------------Bahwaterdakwa STEPANUS ENDI PRASETIYO KURNIAWAN anak dari J. SOEDJOED (alm) bersama Saksi ABRAHAM SURYANA Als. BRAM Bin MAHMUD (dilakukan penuntutan secara terpisah)pada hari Jumat tanggal 28Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024,  bertempat di pinggir jalan Ngesrep Timur V, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau memyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,07596 gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

---------------Bahwaterdakwa STEPANUS ENDI PRASETIYO KURNIAWAN anak dari J. SOEDJOED (alm) bersama Saksi ABRAHAM SURYANA Als. BRAM Bin MAHMUD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, ,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Ngesrep Timur V, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 3.07596 gram.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya