Petitum |
- Mengabulkan gugatan perlawanan untuk seluruhnya;------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa pelawan beritikad baik dan benar;----------------------------------------------
- Membatalkan Permohonan Eksekusi Lelang berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 2747/KWII/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 dari Terlawan II, yang dikuasakan kepada Terlawan I;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan III untuk melakukan pembayaran kerugian materiil dan immateril yang apabila dijumlahkan menjadi senilai :--------------------------------------------------------------
- Kerugian Materiil:
- SHM Nomor 01230/Trimulyo Luas 241 M2 sebesar Rp 520.000.000,- (Lima Ratus dua Puluh Juta Rupiah);-------------------------------------------
- SHM 01231/Trimulyo Luas 214M2 sebesar Rp 480.000.000,- (Empat Ratus delapan Puluh Juta Rupiah);--------------------------------------------
- Nilai Kerjasama sebesar 25% dari pencairan dana : Rp 1.700.000.000,- yaitu Rp 425.000.000,-
- Kerugian Immateriil: Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- TOTAL Kerugian Materiin dan Immateriil = Rp 520.000.000,-+ Rp 480.000.000,- +Rp 425.000.000 +Rp 150.000.000,- = Rp 1.575.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga harta benda milik Terlawan III untuk dapat diletakkan sita jaminan baik yang ada ataupun yang akan ada kemudian dilakukan penjualan secara Lelang umum guna pengembalian kepada pihak Pelawan;------------------------------------------
- Menghukum Terlawan III untuk Mengembalikan dua bidang tanah dan bangunan SHM No. 01230 LT. 241 m?2; dan SHM No. 01231 LT. 214 m?2; keduanya a.n Terlawan III yang terletak di Ds/Kel. Trimulyo, Kec. Sleman, Kab. Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi a/n Pelawan;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;----------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini (uitvoerbaar bij voorraad) dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum;----------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan;-----------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk patuh dan tunduk terhadap putusan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------
|