Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg Tutik Rahayu PT.Sumber Bengawan Plasindo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Tutik Rahayu
Pihak
Pihak
NoNama
1PT.Sumber Bengawan Plasindo
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan data dan fakta yang teruraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja meninggal dunia.
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kompensasi PHK pekerja meninggal dunia kepada Ahli waris sebesar :

Uang Pesangon                          : 2 x 9 x Rp.2.751.000,  = Rp.49.518.000,-

Uang Penghargaan Masa Kerja : 4 x Rp. 2.751.000,-      = Rp.11.004.000,-  +

    Total sebesar                                                                   = Rp.61.522.000,-

    (Enam puluh satu juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).

 

4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak