Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Sugiyanto
2.Riyadi
3.Supadmi
4.Sularmi
5.Sri Lestari
6.Sri Suyatmi
7.Subiyan Anikati
8.Sudarto
PT.Senang Kharisma Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No:13 Tahun 2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998  
  3. Menyatakan PHK Para Penggugat karena efisiensi untuk mencegah kerugian
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan gaji kepada Para Penggugat sebesar:

1. Penggugat I kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar      : Rp.21.556.504,-

2. Penggugat II kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar     :  Rp.18.877.434,-

3. Penggugat III kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar    :  Rp.21.556.504 ,-

4. Penggugat IV kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar    :  Rp.21.556.504,-

5. Penggugat V kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar     :  Rp.20.310.670,-

6. Penggugat VI kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar    :  Rp.17.626.100 ,-

7. Penggugat VII kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar   :  Rp.17.618.220 ,-

8. Penggugat VIII kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp.24.484.700 ,-

5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika Hak kompensasi PHK dan Uang penggantian hak (cuti yang belum diambil tahun 2020,2021,2022) kepada Para Penggugat sebesar:

         a. Penggugat I (32 Tahun lebih)

     Total keseluruhan Sebesar = Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

         b. Penggugat II (32 Tahun lebih)

     Total keseluruhan sebesar = Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

        c. Penggugat III (29 Tahun lebih)

     Total keseluruhan sebesar = Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

        d. Penggugat IV (30 Tahun lebih)

     Total keseluruhan sebesar = Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

        e. Penggugat V (25 Tahun lebih)

    Total keseluruhan sebesar = Rp.64.009.878,-

(Enam puluh empat juta sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah).

 

   f. Penggugat VI (24 Tahun lebih)

   Total keseluruhan sebesar = Rp.58.568.468,-

   (Lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu empat ratus enam puluh delapan rupiah).

 

   g. Penggugat VII (32 Tahun lebih)

   Total keseluruhan sebesar = Rp.58.593.358,-

   (Lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah).

 

   h. Penggugat VIII (23 Tahun lebih)

     Total keseluruhan sebesar = Rp.54.285.978,-

 (Lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah).

 

6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah penuh selanjutnya apabila Para Penggugat diliburkan.

    7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak