Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg DWI YOSINTA INDRIASARI, S.H., M.H. AGUS HARTONO Als. MUHAMMAD AGUS HARTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4009/M.3.10/Ft.1/07/2024
Pihak
NoNama
1DWI YOSINTA INDRIASARI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUS HARTONO Als. MUHAMMAD AGUS HARTONO[Penahanan]
Pihak
Dakwaan

KESATU :

Perbuatan terdakwa AGUS HARTONO merupakan tindak pidana pencucian uang  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

ATAU

KEDUA :

Perbuatan terdakwa AGUS HARTONO merupakan tindak pidana pencucian uang  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.

Pihak Dipublikasikan Ya