| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 532/Pdt.G/2025/PN Smg | HJ. RR SOELISTYOWATI | PT. WIJATI AJI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 532/Pdt.G/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan posisi lokasi tanah milik Penggugat yaitu:
Adalah sesuai dengan titik lokasi yang ditunjukan oleh Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga milik Penggugat yaitu:
5. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk menunjukkan serta memberikan salinan fotokopi Warkah terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 135 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 145, yang terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah; 6. Memerintahkan Turut Tergugat I untuk melakukan pengukuran dan mengaktifkan kembali terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 135 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 145, yang terletak di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah; 7. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini; 8. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara; 9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini wajib dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, maupun Upaya hukum lainnya; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain: Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran (exaequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
